Berita

  1. VADS
  2. Berita
  3. PT VADS Indonesia Berkomitmen Menerapkan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

PT VADS Indonesia Berkomitmen Menerapkan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

14 Februari 2023

Image of PT VADS Indonesia Berkomitmen Menerapkan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

PT VADS Indonesia menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan bisnis dengan selalu mengedepankan etika dan kejujuran. Langkah progresif ini untuk memitigasi risiko terjadinya penyuapan yang berdampak merugikan perusahaan dan stakeholder baik jangka pendek maupun jangka panjang.

ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk membantu perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di perusahaan.

Guna mendukung kebijakan tersebut, PT VADS Indonesia berkomitmen untuk:

  1. Mengimplementasikan nilai integritas, berpedoman pada kode etik prinsip 4 NO’s sebagai berikut : 

          1) No Bribery (Tidak ada penyuapan, penyogokan dan pemerasan) 

          2) No Kickback (Tidak ada  komisi, uang / tanda terima kasih dan uang bagi-bagi) 

          3) No Gift (Tidak ada hadiah yang tidak wajar) 

          4) No Luxurious Hospitality (Tidak ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan) 

  1. Mengimplementasikan prinsip Zero Tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dan prinsip 4 NO’s. 
  2. Tidak memperkenankan karyawan perusahaan dan stakeholders perusahaan untuk melanggar Kode Etik Perusahaan, Core Value dan Prinsip 4 NO’s yang berkaitan dengan tugasnya di PT VADS Indonesia. 
  3. Mengatur konflik kepentingan setiap karyawan perusahaan dan setiap konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan risiko wajib dideklarasikan.  
  4. Memberikan sosialisasi dan pelatihan secara rutin mengenai pencegahan korupsi, prinsip 4 NO’s dan pembangunan integritas Bisnis secara berkala kepada seluruh karyawan perusahaan. 
  5. Membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang mandiri dan independen. 
  6. Melakukan pengawasan dan menyediakan kerangka kerja terhadap pelaksanaan komitmen ini dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik dan Prinsip 4 NO’s akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 
  7. Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip integritas. 

Dengan tersertifikasinya Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016 di PT VADS Indonesia, maka sertifikasi ini dapat dijadikan jaminan bagi stakeholder bahwa perusahaan telah melaksanakan praktik kontrol anti penyuapan yang diakui secara internasional dan nasional.

Dalam konteks internal bahwa dengan ditetapkannya kebijakan dan pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan, maka menjadi kewajiban bagi seluruh karyawan PT VADS Indonesia untuk memenuhi kebijakan dan seluruh persyaratan dalam mengimplementasikan semua aturan dan prosedur Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Laporkan jika menerima pemberian yang terindikasi gratifikasi ke tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PT VADS Indonesia secara langsung atau melalui email antirasuah@vads.co.id.

Laporkan jika mengetahui adanya pelanggaran penyuapan atau gratifikasi di lingkungan PT VADS Indonesia ke Whistle Blowing System (WBS) melalui email ethic@vads.co.id.



Bersama melangkah lebih maju untuk masa depan bisnis Anda.

Hubungi kami segera untuk mengetahui bagaimana VADS dapat membantu meningkatkan bisnis Anda.

Saya Tertarik